
Suasana Persemayaman
Suasana pemakamanpun berbeda antara pakaian merah dan putih. Pada pakaian merah kita di ijinkan untuk bernyanyi lagu-lagu yang riang dan gembira. Sedangkan pada pakaian putih kita hanya menyanyikan lagu seperti lagu-lagu mantra yang menggunakan bahasa tersendiri.
Tata letaknyapun sama. Peti mati (siu pan) berada di tengah dan sudah di tutup dan di balut oleh bunga,di depan peti di beri meja berisi 2 lilin besar dan panjang berwarna merah (80/90 tahun ke atas) atau putih (80th kebawah) di tengah meja di beri tempat dupa, di belakang meja di beri kursi yang di pasangi pakaian orang yang sudah meninggal tersebut dan di berdirikan foto, serta sisi kanan dan kiri biasanya di beri karpet merah (jika meninggal di atas 80/90tahun) yang di tempati oleh keluarga besar untuk memberikan salam (pai-pai) kepada tamu yang hadir dan berdoa di depan peti.
Peti mati disebut Siu Pan atau Shouban(=peti panjang umur). Selain itu juga dibuat Siu Yi atau Shou Yi (=baju panjang umur) yang akan dipakai pada jenasah dalam peti. Siu Yi ini dibuat pada waktu baik, biasanya bulan  LunGue atau RunYue(=bulan kabisat) yang dianggap waktu baik untuk membuat Siu Yi ini.
Waktu di rumah duka, anak dari almarhum harus membakar Gun Cua atau Yin Zhi) (=kertas perak) di atas baskom pembakaran. Pembakaran ini dilakukan terus menerus di samping peti jenasah. Sementara itu, di kolong peti jenasah dinyalakan pelita minyak.
Waktu pemakaman-pun memilih tanggal yang bagus sesuai dengan shio dan tanggal lahir orang yang sudah meninggal tersebut. Dan biasanya malam hari sebelum keesokan harinya di makamkan, keluarga di haruskan mengadakan banyak ritual. Seperti membakar mobil-mobilan kertas, uang kertas, rumah kertas, (kertas yang di gunakan adalah kertas khusus). Mereka percaya jika kita membakarnya sama dengan kita mengirimkan barang-barang tersebut ke tempat mereka di atas sana. Dan doa-doa yang di berikan adalah untuk mengiringi jalan-jalannya di sana agar dapat ke tempat tujuan. Orang yang membakarnya tidaklah sembarangan. Maksudnya adalah jika orang yang meninggal itu adalah orang tua, maka orang yang membakar rumah, uang, dan mobil adalah anak kandung pertama dari orang tersebut. Jika anak kandung pertama berhalangan, wajib di wakilkan oleh cucu kandung pertama dari anak kandung pertama.
